palaporan pph final di ebuni untuk cabang yg ga punya sertel (pemustaan)
pertama, pastikan yg wajib lapor siapa, per 07/2020 sttd per 05/2021, kemudian kalau memang yg harus lapor cabang dan ga punya sertel, bisa permintaan sertel melalui per 04/2020 atau enofa pusat bila pemusatan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI