Mau konfirmasi untuk pertanyaan WP pada https://twitter.com/AstiWiji/status/1524912630921457664 dan dijawab pada https://twitter.com/kring_pajak/status/1525042452058361857 apakah sudah benar sebelum ada aturan teknisnya berarti saya melaporkan omset batangan pada induk bagian 1B. Tidak terutang PPN atas penjualan emas batangan secara retail tsb?
untuk aturan teknisnya memang belum ada. terkait pelaporannya bisa konsultasikan ke kpp terlebih dahulu ya
WAHYU DESY PRIHARTANTI