pada PER-1/PJ/2011 pasal 3 kan berbunyi SKB diberikan apabila ada poin a,b,c,d. nah keempat poin tersebut harus terpenuhi semua atau boleh hanya salah satu saja untuk mendapat SKB? — mas mba, itu poin2 kan yaa, jadi salah satu sajaa
iya salah satunya saja terpenuhi ya kalau sesuai pasal 3.
WAHYU DESY PRIHARTANTI