Min menurut PMK No. 59/PMK.03/2022 , lampiran VIII poin 7 , maksudnya jika Instansi Pemerintah mungut & setor PPN ke rekanan.. SSP tsb mencantumkan NPWP Instansi pemerintah sendiri ? Berlaku mulai kapan ? karna biasanya sebelumnya SSP PPn mencantumkan NPWP Rekanan kak.. dan bagaimana perlakuannya untuk pemungutan PPh 22, apakah pakai NPWP a.n Instansi pemerintah juga? Ini bagaimana ya mas/mba? Berlaku mulai 1 Mei 2022? Terus apakah dijawab normatif saja sepanjang memenuhi kriteria di PMK maka pa
PMK ini berlaku per 1 Mei 2022, SSP PPN atas nama IP (lamp VIII poin 7), SSP PPh 22 atas nama Rekanan (lamp V poin 5)
SUKIRNO SUSILO