saya mau tanya kan ada peraturan baru kalai batas maximal upload faktur keluaran adalah di tgl 15 di bulan selanjutnya..kalau mau buat faktur maret di sekarang apakah bisa?
Skg tanggal 17 Mei, batas upload FP Maret adalah 15 Mei (penegasan), udah telat, kembali ke ketentuan, jika FP dibuat skg, maka tertanggal 17 Mei, masa Mei, batas upload 15 Juni 2022, belum telat 3 bulan dari saat seharusnya dibuat, Penjual kena sanksi telat terbit FP, pembeli masih bisa mengkreditkan
SUKIRNO SUSILO