Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya kan ada peraturan baru kalai batas maximal upload faktur keluaran adalah di tgl 15 di bulan selanjutnya..kalau mau buat faktur maret di sekarang apakah bisa?


Jawaban

Skg tanggal 17 Mei, batas upload FP Maret adalah 15 Mei (penegasan), udah telat, kembali ke ketentuan, jika FP dibuat skg, maka tertanggal 17 Mei, masa Mei, batas upload 15 Juni 2022, belum telat 3 bulan dari saat seharusnya dibuat, Penjual kena sanksi telat terbit FP, pembeli masih bisa mengkreditkan

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B O B F Z
F H J Q X