WP Badan menyewakan kantin kepada OP (pph 4 ayat 2 setor sendiri) untuk format impor di pph unifikasi, pph tsb dilaporkan ke dalam pph setor sendiri atau pph 4 ayat 2?
Skema setor sendiri (non pemotong), input di menu setor sendiri, key in, tdk bisa pake skema impor
SUKIRNO SUSILO