Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk ppn kms sekarang kan dapat dikreditkan, itu apakah tetap dimasukan di bagian induk spt ppn atau B2?


Jawaban

Pengkreditan PM atas PPN KMS, bisa dijelaskan sesuai pentunjuk di ND-668 tahun 2022 (nomor ND tidak diinformasikan ke WP)

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A Z D Y
M H O C Z