WP Badan sbg pengguna asuransi melalui broker. WP sbg pengguna jasa broker, apakah motong pph 23? Kalau misal kaitannya dgn PPh 23 berarti langsung merujuk ke PMK-141/2015 tanpa menggunakan PMK 67/2022 (karena ini utk PPN) ya Mas/Mbak?
Iya kalau wp menanyakannnya terkait pph pasal 23, maka dilihat transaksinya apakah badan dengan badan dan jasanya ada pada list pmk 141nya, kalau ada maka objek pph 23
ARINI LUTHFAKA