apabila terdapat kantor cabang dalam 1 wilayah yang sama dengan pusat, misal di Jakarta, apakah tetap harus menggunakan alamat cabang pada FP tersebut? Dan apakah kantor cabang yang dalam 1 wilayah tersebut harus memiliki NPWP per masing-masing cabang?
KPP BKM. iya tetep pakai alamat cabang semisal penyerahannya emg ke alamat cabang. Semisal ada lokasi usaha yg lain yg beda alamat dgn pusat tetap dibuat NPWP cabangnya. Kec kalau ada lebih dari 1 cabang di wilayah kerja kpp yg sama baru boleh buat 1 NPWP Cabang aja
MUHAMAD ROIHAN