Saya mau konfirmasi ada kesalahan di nama penandatangan e faktur, jadi di penandatangan e faktur itu nama PT bukan nama pengurus kalo di ganti nama penandatangan di efaktur tersebut apakah ada sanksi denda ?
Di FP normal pihak penandatangan ini harus yg memang berhak, kalau ngga bisa masuk klausul FP tidak lengkap. Untuk FP penggantinya sendiri seharusnya tidak ada sanksi karena FP Pengganti tersebut FP lengkap. Tapi agar ga salah tangkap sama maksud WP, baiknya digali dulu saja maksud WP ini ada FP normal yg salah penandatangan dan ingin dibuat FP pengganti atau WP hanya ingin ubah penandatangan di referensi > administrasi user
MUHAMAD ROIHAN