Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#57Q, FPM kode FP 05 transaksi jasa ekspedisi, tidak bisa dikreditkan oleh pembeli ya?


Jawaban

Kalau berhubungan dengan kegiatan usaha pembeli dan penyerahan pembeli terutang ppn, bisa dikreditkan. Itu yg tidak bisa mengkreditkan adalah pkp yg menyerahkan jkp tertentunya Yg menerima jkp, seharusnya tetap berlaku ketentuan umum pasal 9 uu ppn

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q​ A K᠎ G
T C​ L᠎ P T