Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

min kalau ada beli mobil dari perusahaan lain, tapi belum balik nama, sudah DP, dan mereka sudah keluarkan faktur pajak. Apakah bisa dikreditkan FPnya? Mobilnya bukan sedan/station wagon. Mohon infonya “ Ini gak diatur secara detail ya? sepanjang berkaitan dgn 3M dan tidak termasuk dalam pasal 9 ayat 8 maka bisa dikreditkan?


Jawaban

Iyaa, kembali lagi ke pasal 9 ayat 8 ga mengenai boleh dikreditkan atau tidak.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D D A U Z
Q W​ C C H