Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#17Q kantor perwakilan dagang asing yg melakukan kegiatan usaha dianggap sebagai but kan ya mas/mba? perlakuan pajaknya kaya wp badan?


Jawaban

Iya kantor perwakilan dagang asing ini, kalau tidak berbadan hukum di indonesia (bukan pt, cv, pma, dsb) pasti jadi BUT. Kewajiban perpajakannya disamakan dengan badan DN

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q O​ W G Y
L D C L U