Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

# 27 Q selamat siang pak, mau tnya kalau perusahaan Lokal melakukan penjualan kepada perusahaan LN, tetapi barang/jasa nya dikirim ke wilayah indonesia (dalam negeri) bagaimana perlakuannya pada laporan PPN? apakah atas transaksi tsb perlu dibuatkan Faktur Pajak?


Jawaban

Kalau perusahaan lokalnya pkp, iya pasti bikin fp gus. dikirim ke wilayah indonesia ini untuk diolah lebih lanjut di kawasan berikat atau dikirim ke kawasan bebas bukan? ada kemungkinan mendapat fasilitas tapi digali lagi dulu ini barangnya berupa apa dan akan digunakan untuk apa

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F N V J᠎ C
T​ I A Y L