Perum Percetakan Negara, apakah ini subjek PPh? atau Bendaharawan negara atau lembaga yang ditunjuk ? Jika penyerahan jasa ke bendaharawan apakah kami tetap wajib melakukan pemotongan PPh, jika transaksinya objek PPh kak? yg ditanya wp terkait pph 23 jasa mas/mba, yg dipotong pph 23 kalo yg terima penghasilan wp badan aja kan ya? instansi pemerintah ga dipotong kan?
Perum percetakan negara bumn, bukan IP
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING