Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Penyerahan jasa FF, tarifnya jadi 1.1% ya? pm bisa dikreditkan?


Jawaban

iya, pakai besaran tertentu ya, bukan dpp nilai lain. oleh si penjual/pkp yang menyerahkan jasa FF, maka penjual tidak bisa mengkreditkan pm nya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C H K Y Q
D F S P M