Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP ada impor di tahun 2018 dan sudah bayar PPN impornya, tapi setelah SP2DK, atas PPN Impor tersebut diminta untuk di 0 kan/pembetulan DPP dan PPNnya di SPT. terkait dengan PPN Impor tersebut kan telah kami bayarkan, apakah bisa diPbk kan ke masa dan jenis pajak lain?


Jawaban

WP off saat digali

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ R N D X
P H C B I