ingin menanyakan terkait SSP PPN atas transaksi dengan Instansi Pemerintah sesuai PMK-59/2022.. Jika kami ada tagihan yang sudah disampaikan pada bulan Januari 2022 dan pihak Instansi Pemerintah akan membayar pada bulan ini, apakah SSPnya menggunakan aturan PMK-231/2019 atau PMK-59/2022?
IP melakukan penyetoran paling lama 7 hari atau pada hari yg sama tergantung mekanisme pembayaran (Pasal 23 PMK-231/2019). Karena pembayaran di bulan ini maka mengacu ke ketentuan tersebut maka pembuatan SSP nya sudah mengikuti ketentuan PMK-59/2022 yg berlaku mulai Mei 2022.
MUHAMAD ROIHAN