Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penggantian masa pajak FP pengganti ikutin masa fp normal/pengganti?


Jawaban

FP pengganti tidak mengubah masa pajak, tetap mengikuti FP normalnya. Jd pengkreditannya juga bisa dilakukannya sampai 3 bulan setelah FP masa normalnya

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X I K X Q
J V G J C