jika WP misalnya atas transaksi april,baru buat faktur di mei, selain sanksi atas keterlambatan faktur apakah artinya wp juga kenak sanksi atas telat bayar y mas/mbak?,
Kalau gitu kan akan kena sanksi telat buat faktur. pembayaran spt masa PPN kan dilakukan sebelum pelaporan PPN, dan untuk masa april belum jatuh tempo, seharusnya belum kena sanksi
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING