Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Bolehlah pemerintah membeli bbm ke pedagang pengecer bbm? Dan apakah perlakuan perpajakannya? izin mas/mba mohon bantuannya, apakah ini perlu di gali lagi atau bagaimana?


Jawaban

boleh boleh aja sebenarnya. Kalau secara pph sesuai pmk 59/2022 pembelian bbm tidak dilakukan pemungutan oleh IP Kalau PPN harus digali lagi ini pedagang eceran yg dia maksud apa? Pertamima kah? PKP bukan?

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U V​ V O A
X V A I E