Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terima FP bulan maret, masih bisa dikreditkan sampai 3 masa pajak setelahnya? tarifnya gimana?


Jawaban

bisa. Untuk tarif mengikuti tarif FP yg diterima. JIka FP maret kan tarif masih 10%, yg berhak dikreditkan jg sebesar itu

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G P᠎ L I M
F C F D E