Ada OP bekerja sama dengan bank, badan dll yg memberikan jasa pengisian emoney. Untuk PPN jika ada penyerahan jasa ke consumer kan kena PMK 69/2022, jika kesepakatannya bagi hasil bagaimana perpajakannya?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.