Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#41Q (twitter) https://twitter.com/suaminyasasuke/status/1525071296442560513 mas/mba, ini kan sepanjang jasanya adalah jasa yg diatur di pmk-141/2015 maka terutang pph 23 dengan tari 2% kan ya? mau dia bikin bupot atau enggak. kalau emang dia pemotong ya wajib bikin bupot.


Jawaban

#41A: Iyap betul mas, jika masuk objek jasa yang dikenakan PPh 23 sesuai PMK-141/2015, jika WP pemberi penghasilan adalah pemotong, maka wajib melakukan pemotongan + buat bukti potong.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P V Y G J
K L S H D