Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#51Q: @kring_pajak Hi taxmin, maaf mau tanya. Kl WPOP punya aset yg diperoleh th 2007 dan bukan peserta TA. Apakah atas aset tersebut hrs diikutsertakan dalam PPS atau cukup pembetulan SPT Tahunan 2007 saja? Thanks https://twitter.com/KSJMYG41293/status/1525867560234672129


Jawaban

#51A: Bagi WP non-TA yang ingin ikut kebijakan 1 “Tidak Dilarang” ya mas Yoga. Kembali lagi PPS sifatnya adalah sukarela, jadi dikembalikan ke WP. Apabila WP akan memilih pembetulan SPT, pastikan memenuhi ketentuan Pasal 8 UU KUP-HPP ya.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M E J W P
B M H G E