apakah untuk pembayaran retensi atas jasa konstruksi dikenakan pph 4 ayat 2 juga? (retensi: setelah dilakukan pengerjaan konstruksi tidak ada kerusakan maka dibayarkan nilai retensi sebesar 5% dsri nilai kontrak)
silahkan dipastikan apakah nilai retensi merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. dpp jasa konstruksi adalah jumlah pembayaran dari nilai kontrak jasa konstruksi nya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA