wp melakukan penjualan melalui market place, memenuhi pkp pe, tapi terlanjur buat fp di efaktur dengan npwp 000 sudah approval sukse. pembeli mau retur, gimana ?
tidak ada npwp pembeli tidak memenuhi ketentuan retur, secara perpajakan tidak dianggap ada retur. kalau memenuhi pkp pe, bisa fp digunggung, atas fp yang terlanjur direkam bisa di batalkan
RIZKIANTO