Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pegawai tidak tetap tapi nihil karena di bawah PTKP, apakah di masa tsb apabila nihil juga atas pegawai lain, wajib lapor SPT? Bagaimana di akhir tahun sedangkan pegawai tidak tetap tsb tidak terima penghasilan.


Jawaban

Silakan dibuat bupot per bulan untuk pegawai tidak tetap, tapi ketentuan nihil tidak wajib lapor SPT tetap sesuai PMK-9/2018nya. Di desember laporkan atas pemotongan yg memang dilakukan di desember saja

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R I S X X
S B A M U