1. Awalnya kami impor menggunakan tarif 12% yang seharusnya 15%. Bagaimana mekanisme pembayaran kekurangan PPnBM sebesar 3% tersebut menurut peraturan pajak yang berlaku? 2. Apakah bisa menggunakan self declaration? Jika bisa, bagaimana caranya dan apakah dasar hukumnya? 3. Apakah menunggu saja Nota Pembetulan (Notul) dari DJBC?
#48A: teknis penyetoran PPnBM atas impor barang yg salah tarif ini diatur oleh pihak BC mas, bukan di kita. bisa arahkan wp untuk menghubungi bravo bea cukai di 100225 ajaa
INTAN NUZULAN