Sewa kapal dari perusahaan luar negeri(tidak punya but) yang digunakan untuk pelayaran dalam negeri itu masuk pph 15 atau 26 ya ms/mb?
esuai se-32 tahun 1996, pengertian WP pelayaran LN adalah WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Objek PPh-nya adalah Semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Apabila WP tidak termasuk dalam pengertian pelayaran LN pasal 15, maka sewa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI