iya sudah benar, sama bisa ditambahkan informasi sesuai pasal 17 (7) PMK-243/2014, Pbk dapat dilakukan apabila pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di SPT yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>