Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika WP akan LB pada SPT Tahunan badan dan hendak diperhitungkan dgn utang pajak, itu kan tidak ada pilihan di form SPT-nya. Untuk bisa diperhitungkan dgn hutang pajak, bisa memilih yg pengembalian pendahuluan trs nanti bisa diperhitungkan dulu dgn hutang pajak atau milih restitusi Mas/Mbak?


Jawaban

Bisa ndra tapi kalau memilih pasal 17C atau D kan harus sesuai kriteria atau tidak ya (cek PMK-39/2018 sttd PMK-209/2021) kalau memang sesuai ya silakan, tapi kalau ga masuk kriteria 17C dan D milih restitusi biasa juga akan diperhitungkan dulu dengan utang pajak yang ada. ini diatur di pasal 5 PMK-244/2015.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ O G B F
C Q A K B