apakah penjualan emas batangan dengan fasilitas ppn dibebaskan bisa dibuat dengan fp digunggung?
Emas batangan yang bukan untuk cadangan devisa, merupakan BKP dan masuk ke Pasal 16B UU PPN-HPP – diberikan fasilitas PPN dibebaskan (SP-39 /KLI/2022). Kewajiban PKP menerbitkan FP terhadap penyerahan BKP tetap ada, namun apabila PKP nya masuk kedalam definisi PKP PE dan menyerahkan ke konsumen akhir (Pasal 25-29 PER-03/2022). ketentuan pemberian fasilitas akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang akan terbit, bisa ditunggu terbit dulu ya, atau bisa konsultasi dulu ke KPP.
DIAN RAHMAWATI