penjualan emas batangan itu yang tidak dikenakan yang untuk cadangan devisa negara, kalau bukan gimana ? kalau emas perhiasan fp nya 050 ?
emas batangan yang non objek PPN yang untuk cadangan devisa, kalau bukan maka termasuk BKP dan terutang PPN seharusnya. Emas perhiasan sesuai pmk 30/2014 menggunakan dpp nilai lain, mka fp 04
RIZKIANTO