Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jasa konstruksi, pihak pemberi jasa tidak punya NPWP. Apakah ada sanksi kenaikan?


Jawaban

Untuk pph final 4 ayat 2 tidak ada sanksi kenaikan, bisa dipotong pake NIK

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M D M L
Z O O R D