wp ada kelebihan pembayaran pph 23 msa des, sudah diajukan pbk. namun wp melakukan pembetulan kembali dan muncul menjadi kurang bayar. atas kurang bayar tersebut gimana ? bukti pbk belum terbit
bisa melakukan pembayaran kembali atas kekuranganya. untuk yang sudah diajukan pbk bisa dilanjutkan sampai terbit bukti pbk
RIZKIANTO