apabila ada persero CV yang mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan (tdk ada gaji, hanya mengambil Prive). Apakah BPJS Ketenagakerjaannya merupakan objek PPh 21? atau dijadikan biaya utk kepentingan pribadi persero dan dikoreksi fiskal?
Dijawab normatif dulu mba sama penegasan ke KPP. PER-16/PJ/2016, terkait premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya, maka atas premi asuransi kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja, bagi pemberi kerja adalah biaya da
NATASHA GHITA DESTYVIANI