Pertanyaan seputar PER 15 tahun 2020 Badan/lembaga yang dibentuk atau di sahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
PER-15/2020 udah dicabut, diganti dengan PER-08/2021. silahkan diinfokan sesuai informasi yang tersedia di ketentuan kita. untuk badan/lembaga penerima sumbangan keagamaaan ada disebutkan di lampiran. untuk bukti/dokumen silahkan mengacu ke per-6/2011 pasal 2. dari ketentuan yang ada, per-08/2021, per-6/2011, pmk-254/2010, pp-60/2010, tidak ada ditentukan batasan maksimum yang dapat dijadikan pengurang ph bruto. sesuai UU PPH pasal 4 ayat 3, sumbangan yang diterima oleh badan/lembaga tsb merupakan bukan objek pajak. terkait pembukuan kembalikan ke PSAK yang berlaku.
NATASHA GHITA DESTYVIANI