Ingin menyakan perihal BKP (sembako) yang mendapatkan Fasilitas PPN dibebaskan. Berdasarkan UU HPP harus terbit faktur pajak 080 yang sebelumnya masih bisa digunggung. Namun customer kami banyak dan tidak memiliki NPWP. Apabila dibuatkan faktur pajak akan memakan waktu cukup lama karena jumlahnya banyak. Bisakah kami input adau terbitkan jadi 1 faktur pajak saja?
selama masuk ke pkp pe maka penyerahannya bisa menggunakan faktur pajak digunggung.
WAHYU DESY PRIHARTANTI