Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba jika OP ekspatriat punya NPWP namun sudah kembali ke LN, untuk penghapusan NPWPnya apakah bisa dikuasakan? Terimakasiiih


Jawaban

Cek di Per 04 2020 pasal 34 ayat 4.b bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP;

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V L Z Q P
W N L U S