WP baru menikah, suami tidak memiliki NPWP. sebelumnya istri memiliki NPWP. istri memilih melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dgn suami. status perkawinan istri apakah diubah menjadi kawin atau tidak ya mas/mba?
ni diubah dimananya mba ? Di spt ? Atau mau perubahan data ? Kalau di spt kan kakau istri memang tidak kawin mba, kalau suaminya bekerja status kawin hanya pada suami.
ARINI LUTHFAKA