izin bertanya mas/mba, setelah ada per-03/2022, apakah ketentuan terkait pemberitahuan perubahan penandatangan faktur pajak sesuai Lampiran VB PER-24/PJ/2012 masih berlaku?
Setelah diterbitkannya per 03 th 2022 kan per 24 sudah dicabut ya, dan di per 03 disebutkan sepanjang sudah didaftarkan pada sistem djp tidak perlu menyampaian pemberitahuan penandatangan.
ARINI LUTHFAKA