izin bertanya, jika Jasa pengurusan transportasi, yang didalam tagihannya tidak dirincikan biaya tranportasi, apakah PPN nya tetap 11% (kode faktur 01) atau 1,1% (kode faktur 05) ?
brti kalau dlam tagihannya tidak ada freight charges brti jd penyerahan biasa yg gamasuk besaran tertentu harusnya.
ARINI LUTHFAKA