mau tanya apabila tanggal faktur pajak pengganti berbeda dengan invoice itu boleh atau tidak? Kalo boleh peraturannya yg mana ? Terimakasi sebelumnya
Tanggal faktur pajak pengganti adalah tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat (lampiran J per 03 th 2022) jd tidak ada ketentuan harus sama dengan tgl pada invoice.
ARINI LUTHFAKA