Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#44Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/Qamecks/status/1524647034925436930 @kring_pajak apabila sbg pemotong sudah terlanjur bayar di kode 420 apakah perlu di pbk? Dan apakah jika pbk akan ada denda? Karena pembayaran sebenranya tidak telat tapi salah kode setoran saja.


Jawaban

Iya mas harus pbk dulu baru nanti bukti pbk nya diinput di ebuni. Atau bayar lagi jg bisa pake yg kjs 423. Nanti yg 420 di pbk ke masa lain/jenis pajak lain.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Y U Z V
V Q O C D