Misal ada PT A yang dimintai PT B sumbangan untuk perayaan sesuatu, jika transaksinya seperti ini dan PT A serta PT B tidak ada hubungan istimewa kan dianggap sebagai penghasilan oleh PT B ya mas mbak? dan PT A tidak perlu melakukan pemotongan juga karena tidak masuk objek pemotongan? atau bagaimana ya mas mbak?
pasal 4 ayat 1 UU HPP (PPh)
SUKIRNO SUSILO