Besaran tertentu pada pasal 2 PMK 71 tahun 2022 itu apa ya Pak?
Besaran tertentu yg disebut di pasal 2, dijelaskan di pasal 3 nya. yg ditanyakan terkait objek jasa freight forwarder. dulu, dpp nilai lain, 10% x dpp, tarif PPN nya full, kode FP 04. sekarang besaran tertentu, dpp nya full, tarifnya 10% dari tarif PPN, kode FP 05
SUKIRNO SUSILO