#18Q email WP melakukan impor data e-Buni. Pada kolom V memilih “LB diproses oleh Pemotong”. Namun, ditampilan Bukpot-nya terpilih [X] Pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang oleh Pemotong dan/atau Pemungutan PPh. Apakah memang sudah benar seperti itu atau terdapat kesalahan? Makasih
#18A: selama WP sudah input di skema impor, harusnya tidak masalah mas, nantinya pun pilihan tsb tidak mengikat apabila WP memilih PBk/PMK 187/2015 apabila betul terjadi kelebihan pembayaran/penyetoran.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO