Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#21Q pagi pak. saya Ety mau bertanya mengenai ketentuan faktur pajak di PER 03 th 2022 pasal 6 tentang pencantuman alamat cabang di faktur pajak jika PPn dipusatkan dan transaksi dengan cabang. bagaimana jika cabang belum mempunyai NPWP?


Jawaban

#25A : wp pusat di BKM, kalau ada cabang lain yg satu wilayah kerja KPP sama, pake alamat cabang yg terdaftar itu, kalo ga ada pake alamt pusat, dan jelasin pendaftaran NPWP cabang sesuai per 04/2020

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ P V S X
O N D J​ S