Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika WP sudah tinggal lama di LN dan di sana bekerja seerta dipotong pajaknya. Lalu ingin pindah lagi di Indonesia dengan membawa uang atas hasil dari LN. Atas uang tersebut tinggal dilaporkan ke harta dalam SPT saja kan ya mas mbak? tidak termasuk penghasilan karena sudah dipotong juga dahulu di LN https://twitter.com/eliss_geonk/status/1525010462060183552


Jawaban

Gali dulu saja mas, sudah tinggal lama itu berapa lama? dan sebelumnya sudah punya NPWP di indonesia? kalau punya statusnya apa NPWPnya?

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T Z A A
W R D N P